Scroll untuk baca artikel
Example 500x300
Example floating
Example floating
Berita

Terbukti Melakukan Asusila, Ketua KPU RI Dipecat

63
×

Terbukti Melakukan Asusila, Ketua KPU RI Dipecat

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemecatan.

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemecatan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (03/07/2024).

Example 300x600

Heddy mengatakan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.

“Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Hasyim Diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pelaporan korban diwakili Lemabaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *